Kamis, 14 Oktober 2010

rindunya kembali ke tanah suci

seandainya waktu bisa diputar lagi...ingin rasanya aku kembali ke waktu n tempat itu....dsana hanya ada ibadah saja,hati yg bersih,pikiran yg tenang,jiwa yg pasrah....baitullah...subahanallah....tiada tempat seindah itu di dunia...ingin rasanya mengulang lagi waktu bermesra-mesraan dengan Allah....menangis di depan pintu msjd nabawi...terpana pada kemegahan kabah...menikmati putaran tawaf dan sa'i....dlantik d arafah....merasakan syahdunya bmalam d mudzdalifah....bjuang mlempar jumrah d mina....jalan2 d jeddah...mnikmati sejuknya pantai laut merah....
Ya Allah...semoga aku bsa kembali kesana....amin.

Selasa, 05 Oktober 2010

RANGKUMAN MATERI KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagaimana UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib iberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. 
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 
Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara. Selain itu, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicitacitakan (great ought). Selain itu,Pendidikan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach).  Pemahaman Tentang Warganegara, Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara. 
Terminologi a. yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Berdasarkan (pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia)
b. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesai. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
c. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama, Harold J laski, dalam ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:7. d. Bangsa adalah pertama, orang yang bersamaan asal, , keturunan, bahasa, adat, kturunan, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Kedua kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu. Ketiga, bangsa indonesia adalah sekelompok manuisia yang mempunyai kepentingan sama dengan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah diindonesia (nusantara) e. Negara adalah organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatn sekelompok/ beberapa kelompok. f. Nama indonesia diciptakan oleh James Richardson Logan the ethonolog of India Archipelago, 1850) sedangkan Indonesian Adolft Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:6)
HUBUNGAN NEGARA DGN WARGANEGARA
  Bentuk hubungan warganegara dan negara : o hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan pembekalan berupa nilai-nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang antara lain; bangga terhadapnegara bangsanya, cinta negara bangsanya, rela berkorban untuk negara bangsanya. o hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain; ilmu ketata negaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan politik. o hubungan yang bersifta fungsional  wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat. Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10) 
PEMAHAMAN TENTANG DOMOKRASI
demokrasi  istilah demokrasi bersal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”sangat disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua orang terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.  Hakekat Demokrasi mengandung pengertian
a. pemerintahan dari rakyat (Govemant of the people)
b. pemerintahan oleh rakyat (govermant by people)
c. pemerintahan untuk rakyat (govermant for people)
unsur-unsur penegak demokrasi
1. negara hukum artinya bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
2. masyarakat madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam sosiasi-asosiasi sosial.  Sebagaimana ciri dari pada masyarakat madani atau civil society yaitu;
A) masyarakat terbuka.
B) masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara.
D) masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.
E) 3. infrastruktur terdiri dari; partai politik, kelompokgerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan
4. pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.
Model-model demokrasi;
• Demokrasi liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undang
• Demokrasi terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat. • Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
• Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
• Demokrasi cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
• Demokrasi langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara langsung
• Demokrasi tidak langsung artinya bula rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).
KEWARGANEGARAAN
Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau warga dari suatau negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak didepan hukum. Semua warganegara memilki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.  Konsep dasar tentang warganegara  warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.  Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.  Penduduk adalah warganegara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.  Bangsa ialah indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.  Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.  Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan skeseluruhan pulau itu kemudian mengusulkan agar kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels, yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889  Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J. Laski)  Asas kewarganegaraan 
a. dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
b. Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Unsur yang menentukan kewarganegaraan  beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
1. unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
2. unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
3. asas pewarganegaraan 9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. 
Karakteristik warganegara yang demokrat Adapun karakteristik negara yang demokrat sebagaimana berikut ini
a. rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
b. Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
c. Membuka diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
d. Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasark pluralisme.
e. Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
f. Adil, yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
g. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warganegara.  cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan indonesia cara memperoleh kewarganegaraan indonesis secara umum, yaitu
1. karena kelahiran
2. karena pengangkatan
3. karena dikabulkan permohonan
4. karena perkawinan
5. karena turut ayah dan atau ibu
6. karena pernayataan
Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
a. UUD NRI 1945
b. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
c. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
d. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
e. peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
f. peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
g. peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI. 
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA 
HAk Warganegara :
• Ps. 27 ayat (2) ; ttg hak pekerjaan & peghidupan yg layak.
• Ps. 37 ayat (3) ; hak pembelaan negara
• Ps. 28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
• Ps. 30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
• Ps. 31 ayat (1) hak mendapatkn pengajaran.
• Ps. 34 (1) fakir miskin dan ank terlatar dipeihara oleh negara
• Ps. 33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran rakyat.  Kewajiban warganegara
• Ps. 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
• Ps. 27 (3) kewajiban dlm pembelaan negara
• Ps. 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajub membiayainya.
Maka dapat ditari suatu garis besar bahwa HAK warganegara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu
1. hak kebebasa beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
2. Bebas berserikat berkumpul (ps.28E)
3. Hak atas pengakuan
4. Jaminan
5. Perlindungan
6. Kepastin hukum yang adil
7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
8. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9. Hak atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)
N E G A R A
negara berasal dari kata; staat, state, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.  Secara termonologi maka negara dapat diartika bahwa organisasi tertinggi di atara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemrintahan yang berdailat.  Konsep Dasar Tentang negara  Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur negara Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;  pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa
1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah).
2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok).
3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.  Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)  Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya. 
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.  Bentuk negara Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu  pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.  Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
  NEGARA DAN AGAMA
Dalam hubungan negara dan agama dapat dilita beberapa paham sebagai berikut.
• Paham teokrasi bahwa negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan di jalankan menurut firman-firman Tuhan.
• Paham sekuler bahwa norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatanbersama dan tidak berdsarkan firman-firman Tuhan
• Paham komunisme yaitu dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. dan agama sebagai sesuatu yang terpisah dari suatu negara.
IDENTITAS NASIONAL
  identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, kominitas sendiri, atau negara sendiri. 
Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional yaitu
1) suku bangsa yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat ada sejak lahir.
2) agama yaitu dimana bangsa indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis
3) kebudayaan yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial.
4) bahasa yaitu sistem perlambangan yang secara arbite dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berintraksi sosial.
KETAHANAN NASIONAL
Pengertian pertahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dibina secara dini terus menerus dan sinergik mulai dari pribadi, keluarga, sendiri dan nasional. Sifat dan hakekat Tannas Sifat Tannas :
a. mandiri artinya percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
b. Dinamis artinya ketahanan nasional tidaklah permanen (tetap) tapi berkembang sesuai kondisi.
c. Wibawah artinya makin tinggi tingkat ketahanan nasional maka juga semakin tingi tingkat kewibawaan bangsa indonesia.
d. Konsultasi dan kerjasama artinya mengutamakan sikap konfrontatif tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuasaan fisik.  Hakekat Tannas Hakekat konsepsinya adalah pengaturan dan penyelenggaraan pertama, keamanan, yaitu mampu melindungi keberadaan nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun luar negri. Kedua, kesejahteraan artinya mengembangkan nilai-nilai nasionalnya yang adil danmerata.  Perwujudan aspek alamiah atau Tri Gatra Berdasarkan letak geografisnya, negara-negara di Dunia dibedakan menjadi;
1. negara daratan, yaitu negara yang dikelilingi daratan contohnya laos, afganistan, uganda, mongolia, swiss, nepal dll
2. negara lautan, yaitu negara yang dikelilingi lautan terdiri dari dua yaitu negara kepualaun lautan yang diseraki pulau2 atau tanah yang diantarai oleh air-air. Negara pulau unsur daratan lebih luas dari lautan. Seperti Australia.
3. negara yang bersifat kepulauan (archipelago) negaranya sendiri bersifat daratan, tetapi mempunyai suatu bagain wilayah bersifat kepulauan.
KONSTITUSI
Konsep dasar konstitusi bahwa konstitusi berasal dari kata prancis constitur yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda Gronwet berarti undang-undang dasar. Dalam bahasa Jerman yaitu Grundgesetz.  Secara termonilogi konstitusi dapat diartikan sebagai aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk mengatur hubungan kerjasama dengan negara lain dalamkonteks hidup berbangsa dan bernegara.  Secara sosiologi dan politis konstitusi yaitu hubungan anatar kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu Negara.  Secara yuridis konstitusi yaitu suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan 
Tujuan Konstitusi yaitu ;
1. memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. meleparkan kontrol penguasa dari penguasa itu sendiri 3. meberikan batsan-batasan ketetapan dari pada penguasa dalam menjalankan kekuasannya. 
OTONOMI DAERAH 
Arti otonomi daerah yaitu kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.  Desentralisasi adalah pelimpahan wewenangn dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
visi otoda yaitu
a. politik artinya adanya ruang dimana pemerintah daerah dapat dipilihdemokratis oleh masyarakat secara langsung.
b. ekonomi terbentuknya peluang pemerintah daerah untuk mengembangakan daeraperekonomian daerahnya sendiri.
c. Sosial yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Model desentralisasi yaitu dekosentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi.  beberapa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota daerah otonom, yaitu; pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pekerjaan umum perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, industri, dan koperasi.
GOOD GOVERNANCE 
Good governance diartikans sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari . 
Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Prinsip-prinsip good governance, yaitu
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu,
a) supremasi hukum the supremacy of law,
b). keputusan hakim legal certaintly.
c). hukum yang responsive.
d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif.
E) independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ;
A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan.
B) kekayaan pejabat public
C) pemberian pengharhgaan.
D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
E) kesehatan.
F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public.
G) keamanan dan ketertiban.
H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang
POLITIK DAN STRATEGI NASONAL
Pengertian politik nasional yaitu suatu asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan negara tentang pembinaan dan penggunaan potensi nasional secara totalitas, baik potensial maupun efektif untuk tujuan nasional. strategi nasional yaitu seni dan ilmu mengembangkan dan menggungkan kekuatan-kekuatan nasional baik dimasa damai, masa perang, masa darurat, maupun masa rehabilitasi untuk mendukung pencapaian tujuan politik nasional.
WAWASAN NUSANTARA 
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah memiliki negara tentang diri dan lingkungannya, berdasarkan falsafah dan ideologinya. Wawasna Nusantara yaitu cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan edeologi nasional yaitu pancasila dan UUD 1945. tujuan dan fingsi wawasan nusantara adalah ke dalam mewujudkan suatu kesatuan aspek kehidupan nasionalbaik aspek alamiah maupun aspek nasional. Keluar ikut serta mewujudkan ketertiban dunia.
Daftar Pustaka :
1. Tim Penyusun 2001 pendidikan keawarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
2. Ikatan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi, 2002 Pendidikan kewarganegaraan Peguruan tinggi. Makassar.
3. F. Isjwara, 1990 lmu Politik Jakarta, Bina Cipta.
4. Miriam budiarjo 1986 asar-dasar ilmu politik, Jakarta, Gramedia,
5. Azyumardi Azra, 2003 endidikan kewarganegaraan(civic Education), TIM ICCE-UIN Jakarta, prenada Media Jakarta.
6. Tim dosen Pendidikan kewarganegaraan UNM Makassar, 2001 Pendidikan kewarganegaraan, Makassar

Minggu, 03 Oktober 2010

materi kuliah pendidikan kewarganegaraan 1


1.Pengertian warganegara:
Warganegara adalah orang – orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu, sedangkan menurut UUKNRI menentukan bahwa warganegara adlh warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan, dan warganegara lebih mengarah pada sisi Yuridis.

2. Pengertian penduduk adalah:

Orang – orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan bertempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah suatu Negara.

3. Perbedaan warganegara dengan penduduk:

Jika warganegara secara hukun merupakan anggota dari suatu Negara,sedangkan penduduk hanya orang-orang yang bertempat tinggal di dalam suatu Negara.

4. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan:

Asas ius soli (asas kedaerahan) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak – anak sesuai dengan ktentuan yang diatur dalam UU ini.

5. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraan:

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat tinggal.

6. Contoh penerapan asas ius soli:

Misal seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan A, maka ia adalah warganegara B. Jadi dalam hal ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan disini adalah tempat kelahirannya.

7. Contoh penerapan asas ius sanguinis:

Misalnya, seseorang dilahirkan di Negara A, sedang orangtuanya berkewarganegaraan B, maka ia adalah warganegara B. Jadi kewarganegaraan seorang anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan tempat dimana anak tersebut dilahirkan.


8. Menjelaskan pengertian status kewarganegaraan ‘a-patride’:

Adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaran / keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun. Hal ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara dalm wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan, karena ia lahir dari orang tua yang bukan warganegara tempat ia dilahirkan itu. Keadaan A-patride membawa akibat orang etrsebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.


9. Pengertian status kewarganegaraan ’bi-patride’:

Adalah keadaan di mana seseorang mempunnyai kewarganegaraan ganda. Hal ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis, di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli.Dari sudut negara asal orang tua dari orang tersebut dianggap sebagai warganegara karena lahir dari salah satu warganegaranya. Sementara dari sudut negara tempat dimana orang itu dilahirkan, ia jg dianggap sebagai warganegara krn lahir dlm wilayah negara bersangkutan. Jadilah orang itu berkewarganegaran ganda. Keadaan bi-patride membawa ketidakpastian status seseorang, sehingga dapat saja merugikan negara tertentu.


10. Menjelaskan pengertian asas publikasi dalam kewarganegaran:

adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya


11. Menjelaskan asas kebenaran substantif dalam kewarganegaraan:

Prosedur peawrganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jg disertai substansi dan syarat – syarat permohonan yang dpt dipertanggungjawabkan kebenarannya.



12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:

a. Kelahiran: Di sini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaran anak dan keturunannya.
Contoh: seseorang akan memperoleh kewarganegaran Indonesia jika:
Ø Pd waktu dilahirkan orngtuanya adalah Warganegara Indonesia.
Ø Pd waktu ia lahir, ibunya Warganegara Indonesia, sedangkan ia oleh ayahnya tidak diakui dengan cara sah sebagai anaknya.
b. Pengangkatan: Pengangkatan yg dibicarakan di sini adalah pengangkatan anak (org) asing. Agar anak (org) asing yang diangkat itu memperoleh kewarganegaraan orangtua angkatnya (WNI) maka anak asing yg diangkat itu hrs di bwh umur 5thn dan disahkan oleh pengadilan di tempat dimana orangtua angkat anak itu berada.
c. Permohonan: Misalnya seorang anak yg lahir diluar perkawinan dr seorang ibu berkewarganegaraan RI / anak yg lahir dr perkawinan sah ttp orangtuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yg berkewarganegaraan RI. Setelah berumur 18thn dapat mengajukan permohonan kpd Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri di tempat di mana ia bertempat tinggal utk memperoleh Kewarganegaraan RI.
d. Pewarganegaraan: Jika org asing ingin memperoleh Kewarganegaraan RI, maka dpt dilakukan dng cara naturalisasi (pewarganegaraan).
e. Perkawinan: Misalnya seorg wanita berkewarganegaran asing kawin dng seorg laki – laki berkewarganegaraan RI. Ia akan memperoleh Kewarganegaraan RI, jika 1 thn setelah perkawinannya berlangsung menyatakan untukitu kpd Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri.
f. Turut ayah / ibu: Pd umumnya setiap anak (blm berumur 18thn/ blm kawin) yg mpy hubungan hukum kekeluargaan dng ayahnya, turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tiggal di RI.
g. Pernyataan.

13. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia:

Caranya, jika orang asing ingin memperoleh kewarganegaraan RI, maka dpt dilakukan dng cara naturalisasi(pewarganegaraan). Untuk hal itu yg bersangkutan hrs mengajukan permohonanan kpd Menteri Kehakiman mel Pengadilan Negeri di tempat di mana mereka bertempat tinggal. Syarat – syaratnya yg hrs dipenuhi oleh si pemohon antara lain:
a. Telah berumur 18thn atau sdh kawin
b. Lahir dlm wilayah RI/ bertempat tinggal plng sedikit selama 5thn berturut – turut / 10thn tdk berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Mempunyai mata pencaharian yg tetap.
e. Tidak mpy kewarganegaraan lain / bersedia melepaskan kewarganegaraan lain jika si pemohon memperoleh kewarganegaraan RI>

14. Cara kehilangan kewarganegaraan RI:

Persoalan hilangnya kewarganegaraan RI diatur dlm psl 23 UUNKRI yg menentukan bhwa WNI kehilangan kewarganegaraan yg bersangkutan:
a. Memperoleh Kewarganegaraan lain ats kemauannya sndiri.
b. Tidak menolak / tdk melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Masuk dlm Dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dr presiden.
d. Secara sukarela mengangkat sumpah atau/ menyatakan janji setia kepada negara asing / bagian dr negara asing tersebut.

15. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI:

Indah adalah seorang yang berkewarganegaraan RI. Ia menikah dengan seorang yang berkewarganegaraan Amerika. Setelah menikah ia hidup bersama suaminya di Amerika dan tidak kembali dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dengan begitu maka Indah akan kehilangan Kewarganegaraannya.

16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI:

Dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur ttn. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara RI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan RI jg dpt diajukan oleh perempuan / laki2 yg kehilangan Kewarganegaraanya akibat perkawinan dng orang asing sejak putusnya perkawinan.

17. Ciri-ciri pokok Civil Society:

Menurut Hikam, civil society sbg wilayah kehidupan sosial yg terorganisasi dan bercirikan al:
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan dan keswadayaan
c. Kemandirian tinggi berhadapan dng negara
d. Keterikatan ng norma-norma/ nilai-nilai hukum yg diikuti oleh warganya.


18. Contoh organisasi yg tidak memenuhi syarat sbg civil society

- Depertemen pendidikan yang mengadakan sekolah negeri
- Organisasi yang memberdayakan masyarakat miskin ;

19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi:

Melalui civil society negara demokrasi dapat mengetahui keprihatinan-keprihatinan warga negaranya sehingga negara dapat mentransformasikannya ke dalam kebijakan-kebijakan publik.

20. Manfaat civil sociaty bagi warga negara di negara demokrasi.

Warga negara dapat menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Selain itu melalui partisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan kebijakan-kenijakan kewarganegaraan demokratis.

tugas ilmu negara

  1. Jelaskan pengertian ilmu negara!
  2. Jelaskan unsur-unsur suatu negara!
  3. Jelaskan teori-teori terjadinya suatu negara!
  4. Sebutkan bentuk-bentuk negara!
  5. Sebutkan tujuan NKRI!

tugas antropologi budaya 1

  1. Jelaskan pengertian antropologi budaya yang Saudara ketahui!
  2. Jelaskan secara singkat sejarah (fase-fase)perkembangan ilmu antropologi!
  3. Jelaskan secara singkat sejarah (fase-fase)perkembangan percabangan mahluk manusia menurut teori Charles Darwin!
  4. Jelaskan kriteria yang mentebabkan adanya perbedaan ras mahluk manusia!
  5. jelaskan pengertian kebudayaan!

tugas hukum agraria 1

  1. Jelaskan tentang pengertian hukum agraria yg Saudara ketahui!
  2. Jelaskan sejarah perkembangan hukum agraria!
  3.  Jelaskan tujuan hukum agraria!
  4. Sebutkan asas-asas hukum agraria nasional!
  5. Sebutkan hak-hak pertanahan yang terdapat di dalam hukum agraria!

tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan 1

  1. Jelaskan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yang saudara ketahui?
  2. Jelaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus diamalkan WNI,berikan contoh kronkrit yang paling dekat dekat kehidupan Saudara sebagai mahasiswa!
  3. Jelaskan analis Saudara berkaitan dengan kasus kewarganegaraan Manohara,kaitkan dengan teori kewarganegaraan!
  4. Berikan pendapat dan solusi Saudara berkaitan dengan berbagai peristiwa kerusuhan yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia(kerusuhan di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,dll)!
  5. Jelaskan hak dan kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945!