Minggu, 03 Oktober 2010

materi kuliah pendidikan kewarganegaraan 1


1.Pengertian warganegara:
Warganegara adalah orang – orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu, sedangkan menurut UUKNRI menentukan bahwa warganegara adlh warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan, dan warganegara lebih mengarah pada sisi Yuridis.

2. Pengertian penduduk adalah:

Orang – orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan bertempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah suatu Negara.

3. Perbedaan warganegara dengan penduduk:

Jika warganegara secara hukun merupakan anggota dari suatu Negara,sedangkan penduduk hanya orang-orang yang bertempat tinggal di dalam suatu Negara.

4. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan:

Asas ius soli (asas kedaerahan) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak – anak sesuai dengan ktentuan yang diatur dalam UU ini.

5. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraan:

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat tinggal.

6. Contoh penerapan asas ius soli:

Misal seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan A, maka ia adalah warganegara B. Jadi dalam hal ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan disini adalah tempat kelahirannya.

7. Contoh penerapan asas ius sanguinis:

Misalnya, seseorang dilahirkan di Negara A, sedang orangtuanya berkewarganegaraan B, maka ia adalah warganegara B. Jadi kewarganegaraan seorang anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan tempat dimana anak tersebut dilahirkan.


8. Menjelaskan pengertian status kewarganegaraan ‘a-patride’:

Adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaran / keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun. Hal ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara dalm wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan, karena ia lahir dari orang tua yang bukan warganegara tempat ia dilahirkan itu. Keadaan A-patride membawa akibat orang etrsebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.


9. Pengertian status kewarganegaraan ’bi-patride’:

Adalah keadaan di mana seseorang mempunnyai kewarganegaraan ganda. Hal ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis, di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli.Dari sudut negara asal orang tua dari orang tersebut dianggap sebagai warganegara karena lahir dari salah satu warganegaranya. Sementara dari sudut negara tempat dimana orang itu dilahirkan, ia jg dianggap sebagai warganegara krn lahir dlm wilayah negara bersangkutan. Jadilah orang itu berkewarganegaran ganda. Keadaan bi-patride membawa ketidakpastian status seseorang, sehingga dapat saja merugikan negara tertentu.


10. Menjelaskan pengertian asas publikasi dalam kewarganegaran:

adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya


11. Menjelaskan asas kebenaran substantif dalam kewarganegaraan:

Prosedur peawrganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jg disertai substansi dan syarat – syarat permohonan yang dpt dipertanggungjawabkan kebenarannya.



12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:

a. Kelahiran: Di sini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaran anak dan keturunannya.
Contoh: seseorang akan memperoleh kewarganegaran Indonesia jika:
Ø Pd waktu dilahirkan orngtuanya adalah Warganegara Indonesia.
Ø Pd waktu ia lahir, ibunya Warganegara Indonesia, sedangkan ia oleh ayahnya tidak diakui dengan cara sah sebagai anaknya.
b. Pengangkatan: Pengangkatan yg dibicarakan di sini adalah pengangkatan anak (org) asing. Agar anak (org) asing yang diangkat itu memperoleh kewarganegaraan orangtua angkatnya (WNI) maka anak asing yg diangkat itu hrs di bwh umur 5thn dan disahkan oleh pengadilan di tempat dimana orangtua angkat anak itu berada.
c. Permohonan: Misalnya seorang anak yg lahir diluar perkawinan dr seorang ibu berkewarganegaraan RI / anak yg lahir dr perkawinan sah ttp orangtuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yg berkewarganegaraan RI. Setelah berumur 18thn dapat mengajukan permohonan kpd Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri di tempat di mana ia bertempat tinggal utk memperoleh Kewarganegaraan RI.
d. Pewarganegaraan: Jika org asing ingin memperoleh Kewarganegaraan RI, maka dpt dilakukan dng cara naturalisasi (pewarganegaraan).
e. Perkawinan: Misalnya seorg wanita berkewarganegaran asing kawin dng seorg laki – laki berkewarganegaraan RI. Ia akan memperoleh Kewarganegaraan RI, jika 1 thn setelah perkawinannya berlangsung menyatakan untukitu kpd Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri.
f. Turut ayah / ibu: Pd umumnya setiap anak (blm berumur 18thn/ blm kawin) yg mpy hubungan hukum kekeluargaan dng ayahnya, turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tiggal di RI.
g. Pernyataan.

13. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia:

Caranya, jika orang asing ingin memperoleh kewarganegaraan RI, maka dpt dilakukan dng cara naturalisasi(pewarganegaraan). Untuk hal itu yg bersangkutan hrs mengajukan permohonanan kpd Menteri Kehakiman mel Pengadilan Negeri di tempat di mana mereka bertempat tinggal. Syarat – syaratnya yg hrs dipenuhi oleh si pemohon antara lain:
a. Telah berumur 18thn atau sdh kawin
b. Lahir dlm wilayah RI/ bertempat tinggal plng sedikit selama 5thn berturut – turut / 10thn tdk berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Mempunyai mata pencaharian yg tetap.
e. Tidak mpy kewarganegaraan lain / bersedia melepaskan kewarganegaraan lain jika si pemohon memperoleh kewarganegaraan RI>

14. Cara kehilangan kewarganegaraan RI:

Persoalan hilangnya kewarganegaraan RI diatur dlm psl 23 UUNKRI yg menentukan bhwa WNI kehilangan kewarganegaraan yg bersangkutan:
a. Memperoleh Kewarganegaraan lain ats kemauannya sndiri.
b. Tidak menolak / tdk melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Masuk dlm Dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dr presiden.
d. Secara sukarela mengangkat sumpah atau/ menyatakan janji setia kepada negara asing / bagian dr negara asing tersebut.

15. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI:

Indah adalah seorang yang berkewarganegaraan RI. Ia menikah dengan seorang yang berkewarganegaraan Amerika. Setelah menikah ia hidup bersama suaminya di Amerika dan tidak kembali dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dengan begitu maka Indah akan kehilangan Kewarganegaraannya.

16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI:

Dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur ttn. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara RI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan RI jg dpt diajukan oleh perempuan / laki2 yg kehilangan Kewarganegaraanya akibat perkawinan dng orang asing sejak putusnya perkawinan.

17. Ciri-ciri pokok Civil Society:

Menurut Hikam, civil society sbg wilayah kehidupan sosial yg terorganisasi dan bercirikan al:
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan dan keswadayaan
c. Kemandirian tinggi berhadapan dng negara
d. Keterikatan ng norma-norma/ nilai-nilai hukum yg diikuti oleh warganya.


18. Contoh organisasi yg tidak memenuhi syarat sbg civil society

- Depertemen pendidikan yang mengadakan sekolah negeri
- Organisasi yang memberdayakan masyarakat miskin ;

19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi:

Melalui civil society negara demokrasi dapat mengetahui keprihatinan-keprihatinan warga negaranya sehingga negara dapat mentransformasikannya ke dalam kebijakan-kebijakan publik.

20. Manfaat civil sociaty bagi warga negara di negara demokrasi.

Warga negara dapat menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Selain itu melalui partisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan kebijakan-kenijakan kewarganegaraan demokratis.

1 komentar: