Selasa, 09 April 2013

TUGAS MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA

TUGAS MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
PPKN SEMESTER VI
Senin Jam ke- 9, 10

  1. Berikan analisis Saudara tentang pentingnya Hukum Acara Pidana bagi sistem peradila di Indonesia!
  2. Berikan analisis Saudara Kaitannya dengan kasus Raffi Ahmad, kaitannya dengan proses penangkapan,penahanan dan pemeriksaan/penyelidikan&penyidikan!
  3. Berikan analisis Saudara kaitannya dengan prosedur dan batas waktu penahanan!
Instruksi pelaksanaan tugas:
  1. Tugas dijawab langsung di komentar blog,
  2. dikerjakan ketika jam mata kuliah Pancasila
  3. presensi  berdasarkan waktu menjawab secara on line
  4. Tidak diijinkan ribut/membuat masalah di dalam kelas, bagi tersangka pelaku keributan akan dicatat dan diberi sanksi
  5. Ketua Kelas/Pengurus Kelas bertanggungjawab penuh untuk menjaga kondisi kelas agar tetap kondusif.
  6. Atas kerjasamanya saya sampaikan terimakasih

31 komentar:

  1. Nama :Mega Permatasari
    NPM : 11.121.142

    1). analisis gambar no.1
    Ideologi bangsa adalah gagasan, ide, cita-cita, konsep, dari bangsa sebagai pegangan hidup atau dasar negara, dan identitas bangsa indonesia adalah suatu ciri-ciri, tanda atau jatidiri yang melekat pada bangsa yang membedakan dengan yang lain. Dan menurut saya dari gambar yang pertama itu, tidak sesuai dengan Ideologi dan identitas bangsa Indonesia. Karena dari gambar tersebut mencerminkan budaya barat, seperti halnya gaya berpakaian mereka yang begitu terbuka dan sekarang budaya mereka pelan tapi pasti mulai merambah para penerus bangsa Indonesia. Kalau pun budaya tersebut menancap di bangsa ini, akan seperti apa budaya bangsa Indonesia ini dan mau dibawa kemana bangsa ini.
    Dan nasib ideologi dan identitas bangsa ini akan pelan-pelan rusak ,
    Kita semua boleh mengagumi segala kreatif dan kelebihan pada mereka, tetapi kita ambil saja hal yang positif dari budaya mereka dan tinggalkan hal yang negatif dari mereka. Semua itu agar ideologi dan identitas bangsa ini tetap terjaga dengan baik.

    2). analisis gambar n0.2 dan 3
    menurut saya, globalisasi sangat berpengaruh pada pendidikan karakter bagi generasi muda. globalisai dapat kita ambil dari segi positif maupun negatif. dari segi positifnya, pendidikan karakter bagi generasi muda di bangsa ini bisa mendapat banyak pengetahuan luas tentang dunia luar. dan dari segi negatifnya, bila suatu pendidikan karakter suatu bangsa tidak bisa mengolola globalisasi yang begitu cepat dengan baik, akan berdampak negatif sendri untuk pendidikan karakter bagi generasi muda yang ada di bangsa tersebut.contohnya internet kalau tidak bisa digunakan secara baik dan menyaring info dengan baik akan berdampak buruk bagi penggunanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. dannis septian jiwonegoro
      ppkn/09221022

      1. Fungsi atau peran hukum pidanan di indonesia dibagi menjadi dua yaitu?
      • Fungsi Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.
      • Fungsi Preventif: yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. fungsi ini dapat dilihat ketika sistem peradilan pidan dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukumnya, maka orang kan berhitung atu berpikir kalau kan melakukan tindak pidana.
      2. Analisis terkait kasus rafi ahmad?
      Menurut saya yang menjadikan kasus rafi memanjang salah satunya disebabkan oleh belum adanya Undang-undang seputar obat-obatan yang dipakai oleh rafi yaitu jenis “methilon”. Namun sebetulnya semua hakim memang dituntut untuk tetap bisa memutuskan walaupun sebenarnya belum adanya Undang-undangnya, dengan cara memakai Undang-undang sebelumnya yang terkait dengan peristiwa yang ada. Misal bisa memandang dengan Undang-undang tentang obat-obat terlarang, karena pada dasarnya methilon memang termasuk jenis obat-obatan terlarang. Dengan demikian kasus rafi tidak terkesan mengambang dan tidak terkesan ada yang dirugikan.
      3. - Prosedur ialah aturan yang sudah dibuat yang nantinya digunakan acuan sebagai penindakan.
      - Batas waktu penahanan ialah batasan waktu untuk penahanan seseorang dengan mengacu pada prosedur penahanan yang sudah dibuat. Jadi jika dalam prosedur batas maksimal 30 hari, makapenahanan tidak boleh lebih dari 30 hari.

      Hapus
    2. nama : karisma / 09.221.064
      1. Analisis tentang pentingnya hukum acara pidana bagi system peradilan di Indonesia menurut pendapat saya adalah Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun. Walaupun bertumpu pada sistem Belanda, dapat kita temui dalam Kitab masing-masing yaitu, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berturut-turut. sampai sekarang RUU tersebut belum dilaksanakan. Penentuan hari sidang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara. Kejaksaan bertanggungjawab untuk meyakinkan terdakwa berada di pengadilan pada saat persidangan akan dimulai. Maka kejaksaan wajib mengurus semua hal terkait dengan mengangkut terdakwa dari Lembaga Permasyarakatan (penjara) ke pengadilan, dan sebaliknya pada saat persidangan selesai. Di Pengadilan Negeri diadakan beberapa ruang tahanan khususnya untuk menahan tahanan sebelum dan sesudah perkaranya disidang.

      2. analisis Saya tentang Kaitannya dengan kasus Raffi Ahmad, kaitannya dengan proses penangkapan,penahanan dan pemeriksaan/penyelidikan&penyidikan adalah dalam khasusnya raffi Dijelaskannya bahwa dalam proses penegakan hukum Artinya apabila apa-apa yang dilakukan seseorang yang melanggar hukum dan diminta pertanggungjawaban hukum, itu yang bisa dihukum. Namun apabila itu tidak diatur oleh Undang-undang secara limitatif jangan kita memperluas arti. Karena dalam hukum pidana, penafsiran yang ekstensif interpretasi dan analogi tidak dibolehkan. Yang ada cuma penafsiran autentik," tegasnya Dan dlam laporan khasusunya tersebut sudah terdapat barang bukti yang riil dari pihak kepolisian tersebut.. ada kurang lebih dennda dan kurungan penjara 15 thn kurungan.
      3. Analisis menurut saya kaitannya dengan prosedur dan batas waktu penahanan adlah dalam prosesnya yakni dalam proses prosedur waktu penahanan Penahanan Jika penahanan telah lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka suka tidak suka, selesai tidak selesai suatu pemeriksaan, tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan harus dikeluarkan demi hukum.
      Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat (2) KUHAP) maksimal selama 40 (empat puluh) hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 (enam puluh) hari


      Hapus
  2. NAMA : WAHYU EKO YULIANTO
    NPM : 10221023

    1. Pentingnya hukum acara pidana bagi sistem peradilan di indonesia.
    Bahwa sima hukum acara pidana adalah sebagai pedoman badan peradilan di indonesia.
    Fungsi hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana.bahawa dimana ada perbuatan pidana maka akan di proses dengan menggunakan KUHAP

    2.ANALISIS KASUS RAFI AHMAD.
    menurut saya rafi telah terbukti bersalah dan pada saat penangkapan telah di temukan barang bukti.
    Sebelum penangkapan dirumah rafi sering di hadikan tempat berpesta.
    Dengan adanya saksi dan barang bukti dan maka rafi telah dinyatakan sebagai tersangka sebagai pemakai narkoba.
    Untuk penyelidikan sudah di lakukan polisi beberapa bulan sebelum penangkapan.
    Polisi sudah mencurigai rumah rafi yang serinh di jadikan sebagai tempat untuk berpesta.
    Disini proses penyidikan kasus rafi ahmad sangat lah ber belit belit dan memakan waktu yang lama.padahal pada waktu tes rafi di nyatakan negatif narkoba.dan p21 belum lengkap namun rafi tidak di bebaskan dan masih di tahan.
    3. Prosedur dan batas waktu penangkapan.
    Penahanan dilakukan oleh kepolisian / penyidik dalam waktu 20hari dan perpanjangan oleh penuntut umum selama 40 hari.dan jadi totalnya adalah 60 hari
    Dalam proses penahanan di batasi oleh waktunya.apa bila penahanan di ulur- ulur itu tidak di perbolehkan atas alasan apapun.jika lewat waktu maka pra peradilan dan ganti kerugian dapat di ajukan oleh tersangka/ terdakwa

    BalasHapus
  3. Nama :Sumiarti
    NPM :10.221.004
    Prodi: PPKN/6A

    1. Menurut pendapat saya hukum Acara pidana sangat penting bagi sistem peradilan di indonesia karena untuk mencari dan menemukan kebenaranyang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dan dengan adanya saksi korban dan tersangka.
    2.menurut pendapat saya,
    a).raffi telah tertangkap basah di rumahnya dan dinyatakan positif memakai obat-obatn yang terlarang.
    b).pihak BNN telah melakukan penahanan sesuai prosedur yang benar dan sah.
    c).Dari hasil tes urine,raffi dinyatakan positif menggunakan narkoba. Tetapi BNN melakukan uji lain seperti melalui tes rambut dan darah.
    d)Raffi Ahmad sudah menghabiskan waktu selama 3x24 jam menjalani pemeriksaan. Karena BNN masih membutuhkan keterangan dan meneliti zat baru dari hasil penggerebekan itu, BNN menambah waktu penyelidikan selama 3x24 jam lagi.
    3. menurut pendapat saya,penahanan dilakukan penyidik selama 20 hari, apabila dilakukan perpanjangan oleh PU selama 40 hari maka jumlahnya menjadi 60 hari.apabila melbihi batas waktu penahanan tersangka dapat melakukan gugatan dipraperadilan atau meminta ganti rugi,

    BalasHapus
  4. NAMA: Wahid Riza Atamami
    NPM : 10221015
    PPKn 6A

    NO 1. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Fungsi Hukum acara Pidana dapat di bagi dua yaitu: Fungsi Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.Fungsi Preventif: yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. fungsi ini dapat dilihat ketika sistem peradilan pidan dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukumnya, maka orang kan berhitung atu berpikir kalau kan melakukan tindak pidana.
    dengan demikian maka dapat ditunjukkan bahwa antara hukum acara pidana dan hukum pidana adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang sangat erat, diibaratkan sebagai Dua sisi mata uang. Adapun yang menjadi tujuan hukum acara pidana dalam pedoman pelaksanaan KUHAP menjelaskan sebagai berikut: “ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

    NO 2.Menurut saya tidak ada dasar hukum BNN untuk melakukan rehabilitasi (yang sebenarnya adalah pembantaran) terhadap Raffi. Yang dilakukan terhadap Raffi adalah pembantaran, bukan rehabilitasi. namun tidak diperpanjang oleh pihak kejaksaan, sehingga untuk mencegah agar Raffi tidak lepas demi hukum, Raffi sengaja "dibantarkan" dengan alasan yang dibuat-buat. Selain itu, tidak pernah ada bukti yang dapat menunjukkan Raffi sebagai pecandu narkotika yang harus direhabilitasi. BNN sendiri pun pernah menyatakan bahwa Raffi bukan pecandu narkotika.

    NO 3.Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP). Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana DIBATASI WAKTUNYA berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25, 26, 27, dan 28 KUHAP.Jangka waktu penahanan tidak bisa Di ulur - ulur tak boleh dari waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun juga, jika lewat waktu maka praperadilan dan ganti kerugian dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa. Jika penahanan telah lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka suka tidak suka, selesai tidak selesai suatu pemeriksaan, tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan harus dikeluarkan demi hukum. Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat (2) KUHAP) maksimal selama 40 (empat puluh) hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 (enam puluh) hari. Perpanjangan diberikan atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
    1. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
    2. Pemeriksaan di pengadilan tinggi diberikan oleh Ketua pengadilan Tinggi;
    3. Pemeriksaan Banding oleh Mahkamah Agung;
    4. Pemeriksaan Kasasi diberikan oleh Ketua mahkamah Agung.

    BalasHapus
  5. NAMA : MIRA DWI ERDIANA
    NPM ; 10 221 006

    1. Analisis
    hukum acara pidana sangatlah penting bagi sistem peradilan di indonesia,karena hukum acara pidana ada kaitannya dengan hukum pidana yang nantinya digunakan sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana. tatacara dalam pengadilan atau prosedur hukum pidana yang nantinya menggunakan hukum acara pidana. mulai dari penangkapan, penahan, penyelidikan, penyedikan dll,kesemuannya diatur dalam huku acara pidana. denganadanya hukum acara pidana, penerapan sistem di indonesia semakin terarah tidak seenaknya sendiri, karena hukum acara pidana sebgai acuan.

    2. analisis
    penangkapan yang dilakukan BNN di kediaman Raffi Ahmad sudahsesuai dengan prosedur, karena penangkapan tersebut adalah penggerebekan dan dinyatakapula oleh BNN bahwa ditempat perkara juga ditemukan 2linting ganjang beserta beberapa butir kapsul yang diindikasi sebagai katt.sedangkan pada proses penahanan sendiri, raffi ahmad dibeadakan dengan tersangka yang lain. oada proses penahanan ini, raffi yang dinyatakan tidak positif menggunakan narkoba, ditahan atau d'rehabilitasi lebih lama daritersangka lainnyayang notabennya positif menggunaka narkoba. dalam penahanan ini terkesan raffi dipersulit oleh pihakBNN. selanjutnya proses penyelidikan sudahsesuai dengan aturan, meskipun raffi negatif menggunaka narkoba, tapi TKPnya adalah kediaman raffi ahmad. dengan ditemukannya 2 linting ganjang danbeberapa butir kapsul yang beiri daun katt, yang sebetulnya dau katt tsb belum terdapat dalam UU narkotika, tapi ganjayang digunakan sebagai bukti untuk menentukan bahwa kasus ini dapat dilakukan penyidikan.
    pada proses penyidikan, proses penydikanyang mugkin sekarang inimasih ilakukan pengimpilan data oleh pihakBNN, karena beberapa waktu yang lalu juga berkas dari BNN dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena masih ada yang kurang.

    3.analisis
    prosedur dan batas waktupenahan yang diberikan oleh raffi ahmad, menurut saya melampaui batas. karena batas penahan ppenyidik hanyalah 20 hari, sedangka raffi ahmad lebiih dari 20 hari, bahkan sekarang ditempatkan ke tempat rehabilitasi. yang membuat raffi ahmad tidaktentukan nasib di mukahukum, seperti diulur-ulur dan diperpanjang.

    BalasHapus
  6. Nama : Muh Ghoziy A
    NPM : 10221026
    PPKN 6A

    1 . Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Fungsi Hukum acara Pidana dapat di bagi dua yaitu: Fungsi Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.Fungsi Preventif: yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. fungsi ini dapat dilihat ketika sistem peradilan pidan dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukumnya, maka orang kan berhitung atu berpikir kalau kan melakukan tindak pidana.
    dengan demikian maka dapat ditunjukkan bahwa antara hukum acara pidana dan hukum pidana adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang sangat erat, diibaratkan sebagai Dua sisi mata uang. Adapun yang menjadi tujuan hukum acara pidana dalam pedoman pelaksanaan KUHAP menjelaskan sebagai berikut: “ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

    2 .Menurut saya tidak ada dasar hukum BNN untuk melakukan rehabilitasi (yang sebenarnya adalah pembantaran) terhadap Raffi. Yang dilakukan terhadap Raffi adalah pembantaran, bukan rehabilitasi. namun tidak diperpanjang oleh pihak kejaksaan, sehingga untuk mencegah agar Raffi tidak lepas demi hukum, Raffi sengaja "dibantarkan" dengan alasan yang dibuat-buat. Selain itu, tidak pernah ada bukti yang dapat menunjukkan Raffi sebagai pecandu narkotika yang harus direhabilitasi. BNN sendiri pun pernah menyatakan bahwa Raffi bukan pecandu narkotika.

    3 .Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP). Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana DIBATASI WAKTUNYA berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25, 26, 27, dan 28 KUHAP.Jangka waktu penahanan tidak bisa Di ulur - ulur tak boleh dari waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun juga, jika lewat waktu maka praperadilan dan ganti kerugian dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa. Jika penahanan telah lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka suka tidak suka, selesai tidak selesai suatu pemeriksaan, tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan harus dikeluarkan demi hukum. Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat (2) KUHAP) maksimal selama 40 (empat puluh) hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 (enam puluh) hari.

    BalasHapus
  7. Nama : kartini
    NPM : 10221014

    NO 1. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Fungsi Hukum acara Pidana dapat di bagi dua yaitu: Fungsi Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.Fungsi Preventif: yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. fungsi ini dapat dilihat ketika sistem peradilan pidan dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukumnya, maka orang kan berhitung atu berpikir kalau kan melakukan tindak pidana.
    dengan demikian maka dapat ditunjukkan bahwa antara hukum acara pidana dan hukum pidana adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang sangat erat, diibaratkan sebagai Dua sisi mata uang. Adapun yang menjadi tujuan hukum acara pidana dalam pedoman pelaksanaan KUHAP menjelaskan sebagai berikut: “ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

    NO 2.Menurut saya tidak ada dasar hukum BNN untuk melakukan rehabilitasi (yang sebenarnya adalah pembantaran) terhadap Raffi. Yang dilakukan terhadap Raffi adalah pembantaran, bukan rehabilitasi. namun tidak diperpanjang oleh pihak kejaksaan, sehingga untuk mencegah agar Raffi tidak lepas demi hukum, Raffi sengaja "dibantarkan" dengan alasan yang dibuat-buat. Selain itu, tidak pernah ada bukti yang dapat menunjukkan Raffi sebagai pecandu narkotika yang harus direhabilitasi. BNN sendiri pun pernah menyatakan bahwa Raffi bukan pecandu narkotika.

    NO 3.Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP). Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana DIBATASI WAKTUNYA berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25, 26, 27, dan 28 KUHAP.Jangka waktu penahanan tidak bisa Di ulur - ulur tak boleh dari waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun juga, jika lewat waktu maka praperadilan dan ganti kerugian dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa. Jika penahanan telah lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka suka tidak suka, selesai tidak selesai suatu pemeriksaan, tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan harus dikeluarkan demi hukum. Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat (2) KUHAP) maksimal selama 40 (empat puluh) hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 (enam puluh) hari. Perpanjangan diberikan atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
    1. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
    2. Pemeriksaan di pengadilan tinggi diberikan oleh Ketua pengadilan Tinggi;
    3. Pemeriksaan Banding oleh Mahkamah Agung;
    4. Pemeriksaan Kasasi diberikan oleh Ketua mahkamah Agung.

    BalasHapus
  8. nama:ELIS NUR LAILI
    10.221.033
    1.menurut pendapat saya hukum acara pidana diperlukan untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara hukum dan tepat.
    2.kasus raffi ahmad ini sudahb diintai polisi selama berbulan-bulan,polisi sudah mencurugai kediaman rafi ahmad yang diduga sebagai pesta narkoba itu,akhirnya polisi menggerebek rumah rafi itu,kemudian polisi menangkap rafi dan teman temanya itu,rafi kemudian dilakukan pemeriksaan dan d tes uein di BNN,akhirnya rafi terbukti positif mengkonsumsi zat katinon dan rafi ditahan di BNN yang kemudian dipindahkan di lido.
    3.syarat penahanan ada 2
    syarat subyektif
    -kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri
    -kekhawatiran tersangka akan membuang/lmerusak barang bukti
    -kekhawatiran tersangka/terdakwa mengulangi perbuatannya kembali
    syarat obyektif
    -tindak pidan yang dilakukan diacam penjara pidana 5 tahun ataulebih dan kurang dari 5 tahun akan tetapi dikecualikan UU pasal 21 ayat 4 KUHP
    BATAS WAKTU PENAHANAN
    Penyidik selama 20 hari,ditambah perpanjangan PU 40 hari =60 hari
    pengadilan umum 20 hari,ditambah perpanjangan PN 30hari =50 hari
    hakim PN 30 hari,ditambah Perpanjangan PN 60 hari=90 hari
    hakim PT 30 hari,ditambah perpanjangan PT 60 Hari=90 hari
    hakim agung 50 hari,ditambah perpanjangan MA 60hari =110 hari

    BalasHapus
  9. Nama : Dwi Herbania Sari
    NPM : 10.221.017 PPKn 6a

    1. Menrut pendapat saya hukum acara pidana sangat penting bagi peradialn di Indonesia. Sebab hukum acara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
    2. Dalam penangkapan dan penahanan telah dilakukan oleh pihak BNN sesuai prosedur yang benar dan sah.
    Dalam hasil tes urin Raffi dinyatakan positif menggunakan narkoba, tetapi pihak BNN akan melakukan uji lain seperti melalui tes rambut dan darah. Dalam pemeriksaan Raffi sudah menghabiskan waktu selama 3 x 24 jam. BNN menambah waktu penyelidikan selama 3 x 24 jam lagi.
    3. Penahanan dilakukan oleh pihak penyidik selama 20 hari, apabila dilakukan perpanjangan oleh PU selama 40 hari, maka jumlahny menjadi 60 hari.
    Jika melebihi masa penahanan dapat melakukan gugatan di Pra Peradilan atau meminta ganti rugi.

    BalasHapus
  10. dwi handoyo
    10221016

    NO 1. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Fungsi Hukum acara Pidana dapat di bagi dua yaitu: Fungsi Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.Fungsi Preventif: yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. fungsi ini dapat dilihat ketika sistem peradilan pidan dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukumnya, maka orang kan berhitung atu berpikir kalau kan melakukan tindak pidana.
    dengan demikian maka dapat ditunjukkan bahwa antara hukum acara pidana dan hukum pidana adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang sangat erat, diibaratkan sebagai Dua sisi mata uang. Adapun yang menjadi tujuan hukum acara pidana dalam pedoman pelaksanaan KUHAP menjelaskan sebagai berikut: “ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

    NO 2.Menurut saya tidak ada dasar hukum BNN untuk melakukan rehabilitasi (yang sebenarnya adalah pembantaran) terhadap Raffi. Yang dilakukan terhadap Raffi adalah pembantaran, bukan rehabilitasi. namun tidak diperpanjang oleh pihak kejaksaan, sehingga untuk mencegah agar Raffi tidak lepas demi hukum, Raffi sengaja "dibantarkan" dengan alasan yang dibuat-buat. Selain itu, tidak pernah ada bukti yang dapat menunjukkan Raffi sebagai pecandu narkotika yang harus direhabilitasi. BNN sendiri pun pernah menyatakan bahwa Raffi bukan pecandu narkotika.

    NO 3.Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP). Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana DIBATASI WAKTUNYA berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25, 26, 27, dan 28 KUHAP.Jangka waktu penahanan tidak bisa Di ulur - ulur tak boleh dari waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun juga, jika lewat waktu maka praperadilan dan ganti kerugian dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa. Jika penahanan telah lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka suka tidak suka, selesai tidak selesai suatu pemeriksaan, tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan harus dikeluarkan demi hukum. Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat (2) KUHAP) maksimal selama 40 (empat puluh) hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 (enam puluh) hari. Perpanjangan diberikan atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
    1. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
    2. Pemeriksaan di pengadilan tinggi diberikan oleh Ketua pengadilan Tinggi;
    3. Pemeriksaan Banding oleh Mahkamah Agung;
    4. Pemeriksaan Kasasi diberikan oleh Ketua mahkamah Agung.

    BalasHapus
  11. NAMA: NOVITA DWI ANGGRAINI
    NPM 10221022
    KELAS: PPKN VI A

    1. Pentingnya HUkum Acara Pidana bagisistem peradilan di Indonesia yaitu sangat penting karea dalam upaya penyelsaian masalah Pidana diperlukan Hukum Acara Pidana karena dalam Hukum Acara Pidana bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran matriil atas kasus pidana tertentu.

    2. Analisis kasus Rafi Ahmad:
    a. Proses Penangkapan :penangkapan rafi ahmad oleh BNN pada tanggal 27 Januari 2013 di Rumahnya kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan bersama 17 orang rekanya.Disana ditemukan salah satu barang bukti 2 linting ganja, 14 butir kapsul diduga berisi MDMA, serta disita lebih dari 17 ponsel.
    b. Proses Penahanan : rafi ahmad ditahan di BNN setelah terjadi penagkapan dirumahnya terhitung tanggal 1 februari 2013
    c. Proses Pemriksaan
    -Penyelidikan : dari hasil penggrbekan 27/01/2013 ditemukan salah satu barang bukti 2 linting ganja, 14 butir kapsul diduga berisi MDMA, serta disita lebih dari 17 ponsel.
    Penyidikan : hasil tes urin menunjukan 5 orang positif memakai narkoba. kelima orang tersebut salah satunya bukan rafi ahmad kata Jubir BNN Sumirat Dwiyanto namun perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut ke 17 orang tsb untuk menjalani tes darah dan rambut.namun hasil dari tes darah dan rambut negatif.dalam proses penyidikan ini raffi dipindah di Pusat Rehabilitasi (RSKO).menurut saya proses pnyidikan kasus rafi ahmat terlalu terbelit-belit padahal dari tes kesehatan rafi negatif menggnakan narkoba dan P21 belum lengkap namun rafi tetap bermasalah dengan kasusnya.

    3.Prosedur Penahanan ; penahanan dilakukan oleh kepolisian (pnyidik)dalam waktu 20 hari dan perpanjangan opeh pernuntut umum selama 40 hari jadi total 60 hari.dalam proses penahanan itu dibatasi waktunya apabila jangka waktu penahanan diulur-ulur dari yang semestinya itu tidak diperbolehkan atas alasan apapun juga

    BalasHapus
  12. Nama : Katminiatin Q
    NPM : 10221005

    1. Menrut pendapat saya hukum acara pidana sangat penting bagi peradialn di Indonesia. Sebab hukum acara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
    2.menurut pendapat saya, Dalam penangkapan dan penahanan telah dilakukan oleh pihak BNN sesuai prosedur yang benar dan sah.
    - Dalam hasil tes urin Raffi dinyatakan positif menggunakan narkoba, tetapi pihak BNN akan melakukan uji lain seperti melalui tes rambut dan darah.
    3.Menurut pendapat saya, Penahanan dilakukan oleh pihak penyidik selama 20 hari, apabila dilakukan perpanjangan oleh PU selama 40 hari, maka jumlahny menjadi 60 hari.
    Jika melebihi masa penahanan dapat melakukan gugatan di Pra Peradilan atau meminta ganti rugi.

    BalasHapus
  13. Arintika syahra udyana
    10221035
    PPKN 6A

    1. Hukum acara pidana atau hukum pidana formil dinilai penting karena merupakan acuan dalam menjalankan hukum pidana meteriil dalam persidangan. dan untuk mencari dan menemukan kebenaran materioil atau kebenaran yang sebanar-benarnya dalam suatu perkara.
    2. Penangkapan yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) kepada Raffi Ahmad tanpa didukung bukti permulaan yang cukup. Raffi Ahmad ditangkap tanpa bukti permulaan yang cukup. Ketika penangkapan yang dilakukan BNN, menemukan dua linting ganja dan 14 butir pil Methylone di kediaman Raffi Ahmad. dan Tidak ada saksi yang menerangkan dan mengetahui mengenai dua linting ganja tersebut.Raffi menjalani penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. kemudian Kejaksaan menilai masih ada beberapa poin yang belum lengkap. Jadi, berkas tersebut dikembalikan lagi kepada penyidik BNN. ini disebabkan ada delapan item kelengkapan formil dan tiga item kelengkapan materiil yang masih perlu dilengkapi penyidik BNN. Raffi Ahmad dimasukkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. status hukum raffi ahmad sekarang adalah terpidana, dari yang semula hanya tersangka.
    3.Pasal 18 KUHAP mensyaratkan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi dengan memperlihatkan surat tugas. Polisi juga harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang men- cantumkan identitas tersangka dan menyebut- kan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.Tembusan surat perintah penangkapan tersebut kemudian diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan. Jika Polisi tidak memberikan surat penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga maka penangkapan tersebut tidaklah sah dan dapat dipraperadilankan. Polisi bisa melakukan upaya paksa--dalam hal ini penang- kapan--jika memiliki bukti yg cukup (laporan polisi, barang bukti, keterangan saksi korban).Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 hari (Pasal 24 ayat 1 KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat 2 KUHAP) maksimal selama 40 hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 hari.Batas maksimal masa penahanan tersebut di atas untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang maksimal 30 hari dan jika masih diperlukan penahanan dapat diperpanjang lagi selama 30 hari dengan alasan tersangka atau terdakwa menderita gangguan mental atau fisik yang berat, yang diberikan dengan surat keterangan dokter. Perpanjangan diberikan atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

    BalasHapus
  14. NAMA : LUSI MAHLIANA
    NPM : 10221013
    KELAS : PPKN 6A

    1. Menurut saya, hukum acara pidana sangat penting untuk penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. dengan hukum acara pidana, sistem peradilan di Indonesia bisa berjalan sebagaimana mestinya. karena dalam hukum acara pidana tersebut terkandung tujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan tepat.

    2. menurut saya proses penangkapan, penahanan, penyelidikan dan penahanan Raffi Ahmad SUDAH SESUAI DENGAN PROSEDUR hukum yang berlaku di Indonesia. penangkapan yang dilakukan oleh pihak BNN berdasarkan informasi yang didapat oleh pihak BNN, sehingga pada saat itu BNN melakukan penggerebekan di rumah Raffi dan ditemukan beberapa barang bukti yang membuat raffi dan teman2nya ditangkap.
    berdasarkan bukti medis yang menyatakan bahwa raffi positif menggunakan zat catinon yang termasuk obat2an terlarang di Indonesia. raffi kemudian direhab di pusat rehabilitasi narkoba.
    penyelidikan yang dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakan pidana, untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan ke tahap selanjutnya(penyidikan)berdasarkan cara yang sudah di atur oleh UU.
    Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada dirumah raffi, dengan bukti tersebut, bisa membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
    tetapi banyak sekali pihak yang pro dan kontra dengan kebijakan yang dilakukan oleh pihak BNN, karena sampai saat ini berkas P21 masih belumm lengkap, sehingga sampai saat ini blm bs dibawa ke pengadilan.

    3. prosedur dan batas waktu penahanan maksimal ialah,
    saat dilakukan penyidikan oleh penyidik yaitu selama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 40 hari,
    Pejabat PU selama 20 hari dan diperpanjang 30 hari,
    Hakim PN selama 30 hari dan diperpanjang di PN selama 60 hari,
    Hakim PT selama 30 hari dan diperpanjang di PT selama 60 Hari,
    Hakim Aguing 50 hari dan diperpanjang selama 60 hari sehingga jumlah keseluruhan menjadi 400 hari.

    BalasHapus
  15. NAMA : MEILANI INDRIYANINGTYAS
    NPM : 10221019
    1. Hukum acara pidana sangat dibutuhkan bagi pengadilan. karena Hukum acara pidana memuat tata cara prosedur pelaksanaan suatu perkara pidana agar pelaksanaannya bisa adil,jujur dan tepat

    2. penangkapan yang dilakukan BNN telah sesuai prosedur dengan melakuakan penggerebekan di rumah rafi ahmad karena telah mendapat laporan dari warga 3 bulan sebelumnya.
    penahanan : rafi ahamad masih ditahan karena menjadi satu - satunya orang yang positif metilon,sementara teman lainya yang positif narkoba telah dikembalikan pada pihak keluarga. pemeriksaan/penyelidikan : sudah sesuai prosedur meski BNN juga menangkap orang - orang yang tidak terlibat,namun sudah dibebaskan.
    penyidikan : penyidikan terhadap kasus ini terkesan berbelit- belit karena zat methilon belum diatur dalam undang - undang
    3. prosedur dan batas waktu penahanan telah ditetapkan sehingga pejabat hanya berhak menahan tersangka sesuai dengan batas waktu penahanan. jika berkas pemeriksaaan belum selesai makan pejabat berhak memperpanjang masa penahanan sesuai batas yang telah ditentukan.

    BalasHapus
  16. Johan Satria
    10221036 ppkn 6

    1. Hukum acara pidana atau hukum pidana formil dinilai penting karena merupakan acuan dalam menjalankan hukum pidana meteriil dalam persidangan. dan untuk mencari dan menemukan kebenaran materioil atau kebenaran yang sebanar-benarnya dalam suatu perkara.
    2. Penangkapan yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) kepada Raffi Ahmad tanpa didukung bukti permulaan yang cukup. Raffi Ahmad ditangkap tanpa bukti permulaan yang cukup. Ketika penangkapan yang dilakukan BNN, menemukan dua linting ganja dan 14 butir pil Methylone di kediaman Raffi Ahmad. dan Tidak ada saksi yang menerangkan dan mengetahui mengenai dua linting ganja tersebut.Raffi menjalani penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. kemudian Kejaksaan menilai masih ada beberapa poin yang belum lengkap. Jadi, berkas tersebut dikembalikan lagi kepada penyidik BNN. ini disebabkan ada delapan item kelengkapan formil dan tiga item kelengkapan materiil yang masih perlu dilengkapi penyidik BNN. Raffi Ahmad dimasukkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. status hukum raffi ahmad sekarang adalah terpidana, dari yang semula hanya tersangka.
    3.Pasal 18 KUHAP mensyaratkan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi dengan memperlihatkan surat tugas. Polisi juga harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang men- cantumkan identitas tersangka dan menyebut- kan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.Tembusan surat perintah penangkapan tersebut kemudian diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan. Jika Polisi tidak memberikan surat penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga maka penangkapan tersebut tidaklah sah dan dapat dipraperadilankan. Polisi bisa melakukan upaya paksa--dalam hal ini penang- kapan--jika memiliki bukti yg cukup (laporan polisi, barang bukti, keterangan saksi korban).Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 hari (Pasal 24 ayat 1 KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat 2 KUHAP) maksimal selama 40 hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 hari.Batas maksimal masa penahanan tersebut di atas untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang maksimal 30 hari dan jika masih diperlukan penahanan dapat diperpanjang lagi selama 30 hari dengan alasan tersangka atau terdakwa menderita gangguan mental atau fisik yang berat, yang diberikan dengan surat keterangan dokter. Perpanjangan diberikan atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

    BalasHapus
  17. Nama : Faizatul Muslichatin
    10221034/PPKn 6A

    1. Pentingnya Hukum Acara Pidana bagi sistem peradilan di Indonesia
    dimulai dari adanya kasus kejahatan yang terjadi baik yang dilaporkan dari masyarakat maupun yang diketahui sendiri oleh aparat yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan serangkaian tindakan terhadap tersangka seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan samapai dengan dibuatanya BAP/ berita acara pemeriksaan yang kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai penuntut umum dan kemudian BAP tersebut jika sudah lengkap diserahkan kepengadilan.untuk dilakukan pemeriksaan dan diputus oleh hakim dengan putusan bebas, atau putusan lepas atau putusan pidana..
    2. proses penangkapan
    Pada saat penangkapan raffi ahmad BNN menggeledah seluruh rumah dan BNN menemukan cukup bukti diantaranya dua linting ganja dan sekitar 14 kapsul dalam botol hitam untuk dilakukan proses penahan kepada raffi dan kawan-kawannya.
    Penyelidikan dalam kasus raffi BNN telah melakukan test urin dan telah menetapkan raffi dan ke 5 temannya positif mengkonsumsi zat katinon.
    Untuk Penyidikan raffi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Akan tetapi dalam kasus raffi masih menjadi perdebatan mengenai UU yang mengaturnya.Sehinnga kuasa hukum raffi mengajukan pra peradilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanannya tersebut.
    3. Batas Waktu Penahanan Oleh Penyidik
    Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat (2) KUHAP) maksimal selama 40 (empat puluh) hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 (enam puluh) hari.Batas maksimal masa penahanan tersebut di atas untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang maksimal 30 hari dan jika masih diperlukan penahanan dapat diperpanjang lagi selama 30 hari dengan alasan tersangka atau terdakwa menderita gangguan mental atau fisik yang berat, yang diberikan dengan surat keterangan dokter.

    BalasHapus
  18. nama : sony ade hermawan
    npm : 10221030
    1. hukum acara pidana sangat penting bagi pengadilan dalam mengadili suatu perkara pidana karena hukum acara pidana memuat ketentuan yang mengatur tata cara pelaksaanan hukum pidana agar berjalan adil.
    2. penangkapan yang dilakukan BNN Ttelah sesuai prosedrur dengan melakuakan penggerebekan di rymah rafi ahamad.
    ,penahanan : rafi ahamad masih ditahan karena menjadi satu - satunya orang yang positif metilon,sementara teman lainya yang positif narkoba telah dikembalikan pada pihak keluarga. ,pemeriksaan/penyelidikan : sudah sesuai prosedur meski BNN juga menangkap orang - orang yang tidak terlibat,namun sudah dibebaskan.
    3. prosedur dan batas waktu penahanan telah ditetapkan sehingga pejabat hanya berhak menahan tersangka sesuai dengan batas waktu penahanan

    BalasHapus
  19. nama : eko bayu nugroho
    npm : 10221027
    1. Hukum acara pidana atau hukum pidana formil dinilai penting karena merupakan acuan dalam menjalankan hukum pidana meteriil dalam persidangan. dan untuk mencari dan menemukan kebenaran materioil atau kebenaran yang sebanar-benarnya dalam suatu perkara.
    2. Penangkapan yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) kepada Raffi Ahmad tanpa didukung bukti permulaan yang cukup. Raffi Ahmad ditangkap tanpa bukti permulaan yang cukup. Ketika penangkapan yang dilakukan BNN, menemukan dua linting ganja dan 14 butir pil Methylone di kediaman Raffi Ahmad. dan Tidak ada saksi yang menerangkan dan mengetahui mengenai dua linting ganja tersebut.Raffi menjalani penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. kemudian Kejaksaan menilai masih ada beberapa poin yang belum lengkap. Jadi, berkas tersebut dikembalikan lagi kepada penyidik BNN. ini disebabkan ada delapan item kelengkapan formil dan tiga item kelengkapan materiil yang masih perlu dilengkapi penyidik BNN. Raffi Ahmad dimasukkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. status hukum raffi ahmad sekarang adalah terpidana, dari yang semula hanya tersangka.
    3.Pasal 18 KUHAP mensyaratkan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi dengan memperlihatkan surat tugas. Polisi juga harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang men- cantumkan identitas tersangka dan menyebut- kan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.Tembusan surat perintah penangkapan tersebut kemudian diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan. Jika Polisi tidak memberikan surat penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga maka penangkapan tersebut tidaklah sah dan dapat dipraperadilankan. Polisi bisa melakukan upaya paksa--dalam hal ini penang- kapan--jika memiliki bukti yg cukup (laporan polisi, barang bukti, keterangan saksi korban).Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 hari (Pasal 24 ayat 1 KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat 2 KUHAP) maksimal selama 40 hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 hari.Batas maksimal masa penahanan tersebut di atas untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang maksimal 30 hari dan jika masih diperlukan penahanan dapat diperpanjang lagi selama 30 hari dengan alasan tersangka atau terdakwa menderita gangguan mental atau fisik yang berat, yang diberikan dengan surat keterangan dokter. Perpanjangan diberikan atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

    BalasHapus
  20. NAMA :DAVID S RENY
    NPM ; 10 221 021

    1. Analisis
    hukum acara pidana sangatlah penting bagi sistem peradilan di indonesia,karena hukum acara pidana ada kaitannya dengan hukum pidana yang nantinya digunakan sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana. tatacara dalam pengadilan atau prosedur hukum pidana yang nantinya menggunakan hukum acara pidana. mulai dari penangkapan, penahan, penyelidikan, penyedikan dll,kesemuannya diatur dalam huku acara pidana. denganadanya hukum acara pidana, penerapan sistem di indonesia semakin terarah tidak seenaknya sendiri, karena hukum acara pidana sebgai acuan.

    2. analisis
    penangkapan yang dilakukan BNN di kediaman Raffi Ahmad sudahsesuai dengan prosedur, karena penangkapan tersebut adalah penggerebekan dan dinyatakapula oleh BNN bahwa ditempat perkara juga ditemukan 2linting ganjang beserta beberapa butir kapsul yang diindikasi sebagai katt.sedangkan pada proses penahanan sendiri, raffi ahmad dibeadakan dengan tersangka yang lain. oada proses penahanan ini, raffi yang dinyatakan tidak positif menggunakan narkoba, ditahan atau d'rehabilitasi lebih lama daritersangka lainnyayang notabennya positif menggunaka narkoba. dalam penahanan ini terkesan raffi dipersulit oleh pihakBNN. selanjutnya proses penyelidikan sudahsesuai dengan aturan, meskipun raffi negatif menggunaka narkoba, tapi TKPnya adalah kediaman raffi ahmad. dengan ditemukannya 2 linting ganjang danbeberapa butir kapsul yang beiri daun katt, yang sebetulnya dau katt tsb belum terdapat dalam UU narkotika, tapi ganjayang digunakan sebagai bukti untuk menentukan bahwa kasus ini dapat dilakukan penyidikan.
    pada proses penyidikan, proses penydikanyang mugkin sekarang inimasih ilakukan pengimpilan data oleh pihakBNN, karena beberapa waktu yang lalu juga berkas dari BNN dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena masih ada yang kurang.

    3.analisis
    prosedur dan batas waktupenahan yang diberikan oleh raffi ahmad, menurut saya melampaui batas. karena batas penahan ppenyidik hanyalah 20 hari, sedangka raffi ahmad lebiih dari 20 hari, bahkan sekarang ditempatkan ke tempat rehabilitasi. yang membuat raffi ahmad tidaktentukan nasib di mukahukum, seperti diulur-ulur dan diperpanjang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: David S.Reni
      PPKN VI A/10221021

      1. hukum acara pidana di indonesia sangat penting untuk prosedur dalam persidanagan yang bersangkutan dengan tidakan pidana. Dengan kata lain hukum acara pidana bisa sebagai dasar hukum terkuat di indonesia.
      2. pemeriksaan yang dilakukan kepada raffi ada yang positi dan ada yang negatif jika negatif maka tidak dilanjutkan jika positif maka dilanjutkan.penyidikan dan penahanan dilakukan sanagat cepat dan singkat.
      3.prosedur dan batas waktu penahanan yaitu jika masih di penyidik maka batas waktunya 20 hari dan jika lebih maka tidak wajib untuk ditahan.

      Hapus
  21. nama: hamangku bawaning lenggono
    npm : 09221054
    smster : VII

    JAWABAN TUGAS HUKUM ACARA PIDANA

    1. - peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
    - presumption of innocent = asas pradga tak bersalah.
    -equality before the law = persamaan di mata hukum.
    - peradilan dibuka untuk umum sidang peradilan dilakukan secara langsung dan lisan.
    - asas akuisator bukan inkuisator (pelaku sebagai subjek bukan objek)
    - asas legalitas.
    - fair trial (adil dan tidak memihak)
    - peradilan dilakuka oleh hakim karena telah diatur dengan UU.
    - penangkapan , penahanan, penggeledahan,dan penyitaan dilakukan degan perintah tertulis.
    - ganti rugi dan rehabilitasi.
    persidangan dengan hadirnya terdakwa.

    2. menurut pasal 1 angka 20 KUHP : Penangkapan adalah suatu tindakan yg dilakukan oleh penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan peradilan seperti yg di atur dalam UU. Kaitannya dengan kasus raffi ahmad adalah : memang telah terdapat beberapa bukti tetapi raffi ahmad tidak terbukti memakai atau mengkonsumsi narkoba, tetapi sampai pada saat ini tak kunjung juga di bebeaskan sedangkan para pelaku lainnya yang telah terbukti positif mengkonsumsi narkoba sudah di bebaskan, mengapa rafii ahmad tak kunjung di bebaskan dan bahkan menjalani rehabilitasi dr pihak BNN sedangkan raffi negatif tidak menggunakan narkoba. menurut saya keadilan tidak ada dalam pihak raffi ahmad.

    3. syarat subjektif :
    - kekawatiran tersangka / terdakwa akan melarikan diri.
    - kekawatiran tersangka / terdakwa akan merusak dan menghilangkan barang bukti.
    - kekawatiran tersangka / terdakwa mengulangi perbuatannya kembali.

    syarat objektif :
    - tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara 5 thn atau lebih.
    - kurang dari 5 tahun akan tetapi dikecualikan oleh UU pasal 21 ayat (4) KUHP.

    JENIS - JENIS TAHANAN :
    - tahanan rutan
    - tahanan rumah
    - tahanan kota.

    a. penyidik : lama 20 hari
    perpanjangan : PU = 40, PN = -, PT = -, MA = - JUMLAH = 60 HARI.
    b. PU : lama 20 hari.
    perpanjangan : PU = -, PN = 30, PT = -, MA = - JUMLAH = 50 HARI.
    c. hakim PN : LAMA 30 HARI
    PERPANJANGAN : PU = -, PN = 60, PT = -, MA = - JUMLAH = 90 HARI.
    d. hakim PT : lama 30 hari
    perpanjangan : PU = -, PN = -, PT = 60, MA = - JUMLAH = 90 HARI.
    e. hakim agung : lama 50 hari.
    perpanjangan : PU = -, PN = -, PT = -, MA = 60, JUMLAH = 60 HARI.

    jumlah keseluruhan :
    lama 150 hari
    PU = 40 HARI
    PN = 90 HARI
    PT : 60 HARI
    MA : 60 HARI
    JUMLAH : 400 HARI.

    BalasHapus
  22. NAMA;ZEIN ANDINY AYU LESTARI
    NPM;09221126
    PRODI/SEMESTER;PPKn/VIIIC

    1.Pentingnya HAP krn utk mencri & menemukan kebenaran materiil mrpkn kebenrn yg selngkp2nya dari suatu perkara pidana dgn mnerapkan ketntuan HAP scr jujur & tepat.

    2. Kronologis raffi ahmad;
    a. Proses penangkapan; trjdi penangkapn oleh BNN pd tgl 27 januari 2013 dikawasan lebak bulus JAK-SEL brsama 17 org rekan-rekannya ditemukn 2 linting ganja 14 butir kapsul diduga berisi MDMA, serta disita lebih dari 17 ponsel.
    Penyidikan : hasil tes urin menunjukan 5 orang positif memakai narkoba. kelima orang tersebut salah satunya bukan rafi ahmad kata Jubir BNN Sumirat Dwiyanto namun perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut ke 17 orang tsb untuk menjalani tes darah dan rambut.namun hasil dari tes darah dan rambut negatif.dalam proses penyidikan ini raffi dipindah di Pusat Rehabilitasi (RSKO).menurut saya proses pnyidikan kasus rafi ahmat terlalu terbelit-belit padahal dari tes kesehatan rafi negatif menggnakan narkoba dan P21 belum lengkap namun rafi tetap bermasalah dengan kasusnya.

    3.Prosedur Penahanan ; penahanan dilakukan oleh kepolisian (pnyidik)dalam waktu 20 hari dan perpanjangan opeh pernuntut umum selama 40 hari jadi total 60 hari.dalam proses penahanan itu dibatasi waktunya apabila jangka waktu penahanan diulur-ulur dari yang semestinya itu tidak diperbolehkan atas alasan apapun juga

    BalasHapus
  23. NAMA: Achmad Dody P
    NPM: 08221002

    1.Pentingnya Hukum Acara Pidana bagi sistem peradila di Indonesia.
    - peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
    - presumption of innocent = asas pradga tak bersalah.
    -equality before the law = persamaan di mata hukum.
    - peradilan dibuka untuk umum sidang peradilan dilakukan secara langsung dan lisan.
    - asas akuisator bukan inkuisator (pelaku sebagai subjek bukan objek)
    - asas legalitas.
    - fair trial (adil dan tidak memihak)
    - peradilan dilakuka oleh hakim karena telah diatur dengan UU.
    - penangkapan , penahanan, penggeledahan,dan penyitaan dilakukan degan perintah tertulis.
    - ganti rugi dan rehabilitasi.
    persidangan dengan hadirnya terdakwa.

    2. Analisis
    Kasus Narkoba Raffi Ahmad saat ini sedang ditangani oleh tim BNN. Saat ini masih dilakukan tes urine terhadap Raffi Ahmad dan juga beberapa temannya. Selain itu, Raffi Ahmad dan beberapa temannya diperiksa perihal kasus narkoba yang terjadi ini.
    Kronologi awal yang terjadi yang berujung ditangkapnya Raffi Ahmad adalah atas laporan warga yang terindikasi adanya pesta narkoba dikediaman Raffi. Laporan tersebut disampaikan melalu SMS center, call center, dan web BNN. Dengan adanya laporan tersebut, tim BNN melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kebenaran laporannya. Penyelidikan dilakukan 3 bulan sebelum penangkapan dan penyergapan ini. Setelah dilakukan penyidikan, dan BNN yakin terhadap adanya indikasi penggunaan narkoba ini, maka dilakukanlah penyergapan ini. Penyergapan dilakukan kemarin 27 Januari dini hari pada pukul 5 dengan sekitar 15 personel BNN dan bantuan warga, juga termasuk RT setempat. Pada saat penggerebekan di kediaman Rafi Ahmad, ditangkap sekitar 17 orang yang lalu dibawa ke gedung BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    3. Analisis prosedur dan batas waktu penahanan!
    a. Prosedur Penahanan
    Pasal 18 KUHAP mensyaratkan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi dengan memperlihatkan surat tugas. Polisi juga harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang men- cantumkan identitas tersangka dan menyebut- kan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.


    b. Batas waktu Penahanan oleh Pihak Penyidik samapi pada tingkat Mahkamah Agung
    Penyidik:
    Perintah Penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari ( Pasal 24 ayat 1 KUHAP)
    dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama 40 hari ( Pasal 24 ayat 2 KUHAP )
    Penuntut Umum:
    Perintah penahanan yang diberikan oleh Penuntut Umum hanya berlaku paling lama 20 hari ( Pasal 25 ayat 1 KUHAP )
    Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 30 hari ( Pasal 25 ayat 2 KUHAP )
    Pengadilan Negeri:
    Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara sebagaimana dalam pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari ( pasal 26 ayat 1 KUHAP )
    Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan paling lama 60 hari ( Pasal 26 ayat 2 KUHAP )
    Pengadilan Tinggi:
    Hakim pengadilan Tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari ( pasal 27 ayat 1 KUHAP )
    Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari ( Pasal 27 ayat 2 KUHAP )
    Mahkamah Agung:
    Hakim Mahkamah agung yang mengadili perkara sebagaimana dalam pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari ( pasal 28 ayat 1 KUHAP )

    BalasHapus
  24. NAMA : SINGGIH WAHYU ADI PRABOWO
    NPM : 08221.034


    1. Pentingnya Hukum Acara Pidana bagi sistem peradilan di Indonesia.

    a. Melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.

    b. Mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. fungsi ini dapat dilihat ketika sistem peradilan dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukumnya, maka orang akan berhitung atau berpikir kalau akan melakukan tindak pidana.

    c. Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil atau kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

    Jika memperhatikan rumusan diatas maka tujuan hukum pidana dapat dikatakan bhwa tujuan hukum acara pidana meliputi tiga hal yaitu:
    a. mencari dan mendapatkan kebenaran
    b. melakukan penuntutan
    c. melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan
    2. Dalam penangkapan dan penahanan telah dilakukan oleh pihak BNN sesuai prosedur yang benar dan sah.
    Dalam hasil tes urin Raffi dinyatakan positif menggunakan narkoba, tetapi pihak BNN akan melakukan uji lain seperti melalui tes rambut dan darah

    3 .Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP). Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana DIBATASI WAKTUNYA berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25, 26, 27, dan 28 KUHAP.Jangka waktu penahanan tidak bisa Di ulur - ulur tak boleh dari waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun juga, jika lewat waktu maka praperadilan dan ganti kerugian dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa. Jika penahanan telah lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka suka tidak suka, selesai tidak selesai suatu pemeriksaan, tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan harus dikeluarkan demi hukum. Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat (2) KUHAP) maksimal selama 40 (empat puluh) hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 (enam puluh) hari.

    BalasHapus
  25. NAMA : NITASARI
    NPM : 10221024
    PPKN 6 A

    1. Menurut pendapat saya hukum acara pidana sangatlah penting bagi peradilan di Indonesia karena hokum acara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil. Kebenaran materiil itu sendiri adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat. Tanpa adanya hukum acara pidana tidak akan bisa memproses suatu hal yang berhubungan dengan tindak pidana.
    2. Dalam proses penangkapan kasus raffi ahmad, raffi ditangkap di kediaman nya atau rumahnya di lebak bulus Jakarta pada pagi hari, sebelumnya raffi sudah diintai oleh polisi sudah beberapa bulan karena polisi mencurigai rumah raffi sering mengadakan pesta.di dalam penggerebekan di rumahnya terdapat teman- temannya. Di dalam rumah raffi polisi menemukan dua linting ganja dan katinon. Raffi dibawa dan diperiksa di BBN dan positif memakai katinon dan harus direhabilitasi dan di bawa ke lido sukabumi untuk direhabilitasi .
    3. 3.syarat penahanan ada 2
    syarat subyektif
    -kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri
    -kekhawatiran tersangka akan membuang/lmerusak barang bukti
    -kekhawatiran tersangka/terdakwa mengulangi perbuatannya kembali
    syarat obyektif
    -tindak pidan yang dilakukan diacam penjara pidana 5 tahun ataulebih dan kurang dari 5 tahun akan tetapi dikecualikan UU pasal 21 ayat 4 KUHP
    BATAS WAKTU PENAHANAN
    Penyidik selama 20 hari,ditambah perpanjangan PU 40 hari =60 hari
    pengadilan umum 20 hari,ditambah perpanjangan PN 30hari =50 hari
    hakim PN 30 hari,ditambah Perpanjangan PN 60 hari=90 hari
    hakim PT 30 hari,ditambah perpanjangan PT 60 Hari=90 hari
    hakim agung 50 hari,ditambah perpanjangan MA 60hari =110 hari


    BalasHapus
  26. Nama :Hermin Setyorini
    NPM : 10221018

    1.Pentingnya Hukum Acara Pidana bagi sistem peradilan di Indonesia:Menurut saya pentingnya hukum acara pidana di indonesia untuk mencari dan menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana.Dengan ketentuan penerapan hukum nya secara jujur dan tepat.Dengan hukum acara pidana diharapkan suatu perkara pidana dapat selesei sesuai dengan waktu yang diharapkan.

    2.analisis kasus Raffi Ahmad,kaitannya dengan proses penangkapan,penahanan dan pemeriksaan/penyelidikan & penyidikan:
    a). Penangkapan
    Penangkapan yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) kepada Raffi Ahmad tanpa didukung bukti permulaan yang cukup. Maksudnya, bukti permulaan yang cukup seperti yang diatur dalam KUHAP adalah sesuai dengan pasal 1 ayat (20) KUHAP

    "Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini," Dalam persidangan dengan agenda permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.faktanya Raffi Ahmad ditangkap tanpa bukti permulaan yang cukup. Ketika penangkapan yang dilakukan pada (27/1) lalu BNN menemukan dua linting ganja dan 14 butir pil Methylone di kediaman Raffi Ahmad.

    Namun, pada dua linting ganja tersebut tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menerapkan pasal 111, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Tidak ada saksi yang menerangkan dan mengetahui mengenai dua linting ganja tersebut. Lalu, berdasarkan tes urine dan tes lainnya seperti diatur dalam UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan BNN tidak ditemukan kandungan ganja dalam diri Raffi Ahmad.

    Hotma menambahkan 14 butir pil Methylone tidak dapat dikategorikan sebagai barang bukti. Karena pil Methylone tidak dapat dikategorikan sebagpenahananai barang bukti narkotika seperti yang diatur lampiran UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tidak tercantum dalam jenis narkotika golongan satu.
    Untuk penyelidikan sudah di lakukan polisi beberapa bulan sebelum penangkapan.
    Polisi sudah mencurigai rumah rafi yang serinh di jadikan sebagai tempat untuk berpesta.
    -penyidikan
    Disini proses penyidikan kasus rafi ahmad sangat lah ber belit belit dan memakan waktu yang lama.padahal pada waktu tes rafi di nyatakan negatif narkoba.dan p21 belum lengkap namun rafi tidak di bebaskan dan masih di tahan.
    3. Dalam suatu kasus pidana batas waktu penahan termuat di dalam prosedur hukum acara pidana.
    Diantara nya Pejabat yang berwenang melakukan penahanan adalah:
    -Penyidik
    -Penuntut umum
    -Hakim pengadilan negeri
    -Hakim pegadila Tinggi
    -Hakim mahkamah Agung
    Dalam waktu penahanan dan perpanjangannya adalah :
    1 Penyidik 20 H Penuntut umum 40 H 60 H
    2 Penuntut umum 20 H Ket. PN 30 H 50 H
    3 hakim PN 30 H Ket. PN 60 H 90 H
    4 Hakim PT 30 H Ket. PT 60 H 90 H
    5 Hakim MA 50 H Ket. MA 60 H 110 H
    Total 400 H
    3. Prosedur dan batas waktu penangkapan.
    Penahanan dilakukan oleh kepolisian / penyidik dalam waktu 20hari dan perpanjangan oleh penuntut umum selama 40 hari.dan jadi totalnya adalah 60 hari
    Dalam proses penahanan di batasi oleh waktunya.apa bila penahanan di ulur- ulur itu tidak di perbolehkan atas alasan apapun.jika lewat waktu maka pra peradilan dan ganti kerugian dapat di ajukan oleh tersangka/ terdakwa


    BalasHapus
  27. Nama : Nur Wahida Zakkiyyah
    NPM : 10221037
    1. Menurut saya pentingnya hukum acara pidana di indonesia untuk mencari dan menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana.Dengan ketentuan penerapan hukum nya secara jujur dan tepat.Dengan hukum acara pidana diharapkan suatu perkara pidana dapat selesei sesuai dengan waktu yang diharapkan.
    2. Pada saat penangkapan raffi ahmad BNN menggeledah seluruh rumah dan BNN menemukan cukup bukti diantaranya dua linting ganja dan sekitar 14 kapsul dalam botol hitam untuk dilakukan proses penahan kepada raffi dan kawan-kawannya.
    Penyelidikan dalam kasus raffi BNN telah melakukan test urin dan telah menetapkan raffi dan ke 5 temannya positif mengkonsumsi zat katinon.
    Untuk Penyidikan raffi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Akan tetapi dalam kasus raffi masih menjadi perdebatan mengenai UU yang mengaturnya.Sehinnga kuasa hukum raffi mengajukan pra peradilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanannya tersebut.
    3. Dalam suatu kasus pidana batas waktu penahan termuat di dalam prosedur hukum acara pidana.
    Diantara nya Pejabat yang berwenang melakukan penahanan adalah:
    -Penyidik
    -Penuntut umum
    -Hakim pengadilan negeri
    -Hakim pegadila Tinggi
    -Hakim mahkamah Agung
    Dalam waktu penahanan dan perpanjangannya adalah :
    1 Penyidik 20 H Penuntut umum 40 H 60 H
    2 Penuntut umum 20 H Ket. PN 30 H 50 H
    3 hakim PN 30 H Ket. PN 60 H 90 H
    4 Hakim PT 30 H Ket. PT 60 H 90 H
    5 Hakim MA 50 H Ket. MA 60 H 110 H
    Total 400 H

    BalasHapus
  28. Nama : David Ardian paramedica
    NPM : 09221128
    1. Menurut saya pentingnya hukum acara pidana di indonesia untuk mencari dan menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana.Dengan ketentuan penerapan hukum nya secara jujur dan tepat.Dengan hukum acara pidana diharapkan suatu perkara pidana dapat selesei sesuai dengan waktu yang diharapkan.
    2. Pada saat penangkapan raffi ahmad BNN menggeledah seluruh rumah dan BNN menemukan cukup bukti diantaranya dua linting ganja dan sekitar 14 kapsul dalam botol hitam untuk dilakukan proses penahan kepada raffi dan kawan-kawannya.
    Penyelidikan dalam kasus raffi BNN telah melakukan test urin dan telah menetapkan raffi dan ke 5 temannya positif mengkonsumsi zat katinon.
    Untuk Penyidikan raffi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Akan tetapi dalam kasus raffi masih menjadi perdebatan mengenai UU yang mengaturnya.Sehinnga kuasa hukum raffi mengajukan pra peradilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanannya tersebut.
    3. Dalam suatu kasus pidana batas waktu penahan termuat di dalam prosedur hukum acara pidana.
    Diantara nya Pejabat yang berwenang melakukan penahanan adalah:
    -Penyidik
    -Penuntut umum
    -Hakim pengadilan negeri
    -Hakim pegadila Tinggi
    -Hakim mahkamah Agung
    Dalam waktu penahanan dan perpanjangannya adalah :
    1 Penyidik 20 H Penuntut umum 40 H 60 H
    2 Penuntut umum 20 H Ket. PN 30 H 50 H
    3 hakim PN 30 H Ket. PN 60 H 90 H
    4 Hakim PT 30 H Ket. PT 60 H 90 H
    5 Hakim MA 50 H Ket. MA 60 H 110 H
    Total 400 H

    BalasHapus